
Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelanggara ibadah haji, akan selalu berupaya dengan sungguh–sungguh menyempurnakan dan meningkatkan manajemen pelaksanaan perhajian Indonesia, yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh jama’ah haji.
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah haji pasal 3, jemaah haji diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerima pembinaan kesehatan dalam rangka istithaah kesehatan haji. Istithaah kesehatan jemaah haji merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama islam.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah kota Ambon berupaya agar jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci memiliki kesiapan secara fisik maupun mental, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan kondisi yang sehat dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air.
pemerintah secara terus menerus berusaha untuk meningktakan kualitas jama’ah haji supaya mereka bisa mandiri, dan yang lebih penting lagi disamping mampu materi dan mental, juga faktor kesehatan perlu diperhatikan untuk dapat memperlancar pelaksanaan ibadah haji dengan sempurna.

